Home
Tentang Program
“Islam dan Hak asasi Manusia”
Program Beasiswa
Artikel
Bibliografi
Para Sarjana
Beasiswa untuk Perubahan Sosial
Kembali ke sajian Inggris

> BIOGRAFI PENERIMA BEASISWA
> PROYEK RISET PARA PENERIMA BEASISWA

Salbiah Ahmad – Proyek Riset | Lihat Daftar Penerima Beasiswa

ISLAM DI MALAYSIA: PERSPEKTIF KONSITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA

Proyek ini berusaha meneliti aturan-aturan konstitusi dalam hubungannya dengan Islam dan hukum Islam dalam konteks Malaysia sebagai sebuah negara modern dengan konstitusi tertulis yang mengartikan konstitusi sebagai hukum tertinggi negeri. Fokus utamanya adalah pada isu-isu yang saling berseberangan yang muncul dalam kaitannya dengan bab tentang kemerdekaan asasi, atau lebih khusus lagi, kemerdekaan agama, hak pendidikan, dan kesetaraan (bukan diskriminasi) di hadapan hukum.

Pertanyaan penelitian ini adalah apakah Islam lebih mengedepankan hukum sipil sedang konstitusi tunduk kepada hukum Islam: Apakah persoalan-persoalan hukum yang muncul dari model pendekatan ini dalam konteks masyarakat multikultural di Malaysia? Dari sini, ke mana kita akan menuju? Dan apa pendekatan-pendekatan atau acuan yang harus dikembangkan untuk menangani perbedaan-perbedaan dan konflik yang muncul dari situasi ini? Dari latar belakang ini, maka proyek penelitian ini akan difokuskan pada peran pengadilan tinggi sipil dalam menentukan kemerdekaan yang asasi.

Salbiah Ahmad – Wawancara

Apakah motivasi Anda dalam menjalankan riset ini?

Malaysia memiliki sistem hukum Islam dan pengadilan Syari’ah yang sejajar dengan hukum sipil dan pengadilan sipil. Di awal tahun 80-an, pemerintah merintis program Islamisasi undang-undang yang berusaha mengembangkan hukum keluarga Islam (hukum pribadi) bagi Muslim dan meningkatkan pengadilan Syari’ah yang memiliki otoritas atas hukum Islam. Dalam upaya ini, pada tahun 1988, Konstitusi diamandemen agar bisa memberi keluasan yang lebih besar bagi sistem hukum Syari’ah. Setelah tahun 1988, sejumlah kasus dalam hal kebebasan beragama, pindah agama ke luar dan ke dalam Islam, muncul di pengadilan sipil sehubungan dengan hukum keluarga dan kemerdekaan asasi. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa upaya untuk membuat garis demarkasi antara hukum Islam dan sipil serta agenda Islamisasi hukum telah menciptakan banyak masalah baik secara hukum maupun politik. Pengadilan sipil dipusingkan oleh upaya untuk menginterpretasi amandemen undang-undang tahun 1988. Banyak hakim yang melihat hal ini sebagai sebuah bentuk “pencabutan” kekuasaan pengadilan sipil untuk mengadili kasus-kasus yang berkenaan dengan hukum Islam. Pendekatan ini menjadi problematis tatkala pengadilan harus memutuskan hal-hal yang berkenaan dengan kemerdekaan asasi; meskipun pengadilan sipil memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus-kasus tersebut, para hakim tetap enggan menangani kasus-kasus yang berkenaan dengan hukum Islam, misalnya kebebasan untuk pindah agama ke luar Islam, atau apakah hukum kemurtadan Islam atau hukum rehabilitasi Islam mengusik kebebasan beragama. Sebagai lembaga demokrasi yang cukup penting dan sebagai institusi yang menentukan kebebasan asasi, keengganan pengadilan sipil tersebut menimbulkan jalan buntu. Kebanyakan mereka menganggap jalan buntu tersebut harus diselesaikan secara politik. Menurut saya, pengadilan tidak memahami amanat konstitusionalnya dan saya juga berpendapat bahwa pengadilan dan undang-undang yang berlaku sebenarnya mampu menyelesaikan jalan buntu tersebut. Para hakim dan pengacara hanya perlu mereorientasi ikatan mereka dengan hukum Islam dan sipil. Agaknya hak asasi manusia bisa memberikan dasar bagi ikatan yang lebih segar.

Bila memang ada motivasi langsung yang berseberangan dengan motivasi yang lebih besar, maka itu adalah kenyataan bahwa setelah bulan September 1998 (yaitu ketika Wakil Perdana Menteri, Anwar Ibrahim, disingkirkan dan hal ini memicu protes di jalanan serta perubahan besar dalam aliansi-aliansi politik di tengah-tengah mayoritas Muslim-Melayu di Malaysia) dan setelah Pemilu 1999 (ketika partai Islam menang), maka Islam, hukum Islam, dan pandangan tentang negara Islam menjadi isu-isu politik yang sangat penting. Menurut saya, saat ini bukanlah saat yang tepat untuk mengembangkan pembahasan rencana baru menyangkut masalah-masalah di atas.

Apa rencana riset Anda untuk proyek ini?

Saya berencana mengembangkan sebuah buku rujukan berkenaan dengan isu-isu ini dan mungkin juga memperkenalkan sebuah elemen baru untuk mengikat hukum dan pengadilan sipil dalam keputusan-keputusan hukum dengan fokus utama pada bab tentang kemerdekaan asasi. Dengan sudut pandang ini, saya akan melihat pada sistem-sistem lain tentang dasar perbandingan dalam terma-terma hukum, undang-undang, dan cara-cara persidangan, termasuk kasus-kasus tuntutan publik. Dalam cara pandang ini pula, riset ini lebih bersifat hukum ketimbang sosiologis dan politis. Namun saya akan memakai pendekatan lintas disiplin dalam buku acuan dengan penekanan pada kerja kelompok-kelompok hak asasi manusia.xploreisiplintan interdisipliners dan politis. namun engan asan barur dalam aliansi-aliansi politik di tengah-tengah mayoritas

Apa tantangan terbesar yang akan Anda hadapi selama riset ini?

Menurut saya, tantangan terbesar bukan di riset lapangan, melainkan hasil dari proyek advokasi ini, yaitu buku acuan tersebut. Ada banyak orang yang mengkritik pendekatan ini yang saya tahu berdasarkan pengalaman saya di lapangan sebagai pengacara dan aktivis hak asasi manusia. Ada banyak Muslim yang menuduh pendekatan tersebut sebagai anti Islam hanya dengan alasan karena saya memilih memakai hak asasi manusia sebagai dasar ikatan. Saya pernah bekerja dengan banyak Muslim dari acuan keagamaan yang sama, yang bekerja khusus dalam sumber-sumber hukum Islam yang lain. Sejak saya menemukan bahwa pendekatan ini juga eksklusif, dan meskipun arti pentingnya tidak bisa ditolak, saya juga temukan bahwa mengikat komunitas-komunitas beda iman, beda persuasi dan keyakinan, adalah sesuatu yang sangat penting dalam konteks subuah masyarakat multikultural seperti halnya di Malaysia dan Singapura. Proyek ini tidak dimaksudkan untuk menjadi eksklusif. Saya berharap bisa mengembangkan sebuah pendekatan yang mendukung baik itu hak asasi manusia maupun hukum Islam serta gagasan-gagasan bersama tentang keadilan di dalam komunitas-komunitas tempat saya bekerja demi untuk membantu menyelesaikan atau mengembangkan acuan untuk menangani klaim-klaim yang saling berseteru, atau setidak-tidaknya memberikan pemahaman yang lebih baik.sourcebookbuku.angan, melainkan hasil dari proyek advokasi ini, yaitu buku.____________________________________

Selama ini, bagaimana disain atau gagasan Anda berkembang?

Saya sudah menjadi aktivis hak-hak perempuan di Malaysia sejak tahun1985. Saya juga pernah bekerja dalam isu-isu yang berkenaan dengan perempuan dan Islam sejak tahun 1992, dan sejak itu pula terlibat dalam isu-isu hak asasi manusia, baik secara regional maupun global. Saya juga pernah melakukan pendekatan-pendekatan untuk reformasi hukum dan perubahan-perubahan kebijakan, pendidikan hak asasi manusia, pemberantasan buta hukum, menyusun naskah hukum untuk kelompok-kelompok hak asasi manusia. Terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu. Tapi saya yakin, pengalaman-pengalaman ini ikut membentuk fokus dan arah riset saya ini, karena pendekatan yang lebih fokus dan spesifik —dengan sasaran para hakim dan pengacara— adalah cara yang sangat penting untuk mempengaruhi semua aspek.

Apa rencana-rencana masa depan Anda untuk riset dalam bidang hak asasi manusia?

Saya ingin mengembangkan program-program pelatihan dalam pendekatan yang saya harap bisa berkembang melalui program beasiswa ini dengan penekanan pada epistemologi hak-hak perempuan yang berkaitan dengan sumber-sumber hukum Islam.

Apa hasil spesifik yang Anda harapkan menjadi kesimpulan riset Anda?

Saya berharap bahwa karya ini bisa membantu mengalahkan mitos-mitos tentang “ketidakadilan” hukum Islam di pengadilan-pengadilan kami. Saya harap karya ini juga membantu membuang sikap mendua orang-orang Malaysia secara keseluruhan (tidak hanya Muslim) dalam menangani dan menghadapi masalah-masalah hukum dalam sistem hukum kami.

Bagaimana model konseptual dan riset lapangan Anda diimplementasikan dan dikomunikasikan dalam berbagai komunitas dan konteks, dan di tanah air Anda?

Saya ingin memperkenalkan gagasan-gagasan ini melalui kuliah-kuliah di Bar dan mungkin juga di sekolah-sekolah hukum serta mengembangkan modul-modul pelatihan bersama dengan kelompok-kelompok hak asasi manusia, praktisi hukum dan pengacara.

i kan anda ah ada sebelumnya. ungkin muncul selama menjalankan riset ini di lapangan.tik, me