
Home |
Siti Ruhaini Dzuhayatin – Proyek Riset | Lihat Daftar Penerima Beasiswa PENGARUSUTAMAAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KURIKULUM HUKUM ISLAM DI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA Proyek saya berusaha mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam kurikulum Hukum Islam di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Indonesia. Sejauh ini, kurikulum IAIN tidak memasukkan isu-isu sosial kontemporer yang muncul dari proses demokratisasi dan perkembangan sosio-ekonomi. Salah satu penyebabnya adalah karena kurikulum yang ada diadopsi dari dan disamakan dengan Universitas Al-Azhar di Kairo yang konservatif. Dikotomi antara ilmu-ilmu Islam dan Umum, juga pendidikan Islam dan umum, turut memberi andil dalam eksklusifisme Perguruan Tinggi Islam dalam hal tradisi-tradisi Islam klasik. Kurikulum Perguruan Tinggi seharusnya mulai mengakomodasi pemikiran modern dan progresif untuk menghilangkan perbedaan ini. Lebih lanjut, proyek saya juga mengetengahkan cara-cara Islam diajarkan di kalangan masyarakat Indonesia, baik secara informal melalui keluarga maupun secara formal di sekolah. Siti Ruhaini Dzuhayatin – Wawancara Apa yang mendorong Anda berpartisipasi dalam proyek ini? Isu-isu sosial terkini yang kemunculannya diwarnai dengan meningkatnya fondamentalisme di Indonesia, telah mendorong saya untuk melakukan proyek ini. Kelompok-kelompok fondamentalis tidak lagi berada di pinggir, tetapi sekarang berada di pusat-pusat administrasi politik. Yang mengherankan, banyak pejabat pemerintah telah berpaling kepada Syari’ah untuk mengatur urusan-urusan publik di tingkat propinsi maupun kabupaten. Seiring dengan meluasnya kecenderungan pelaksanaan hukum Syari’ah, maka usaha-usaha untuk mengangkat proliferasi yang progresif dan moderat (yang sesuai dengan hak-hak asasi manusia yang fundamental) akan terancam. Agenda kelompok Islam moderat memililki landasan teologis untuk mengakomodasi perubahan-perubahan sosial yang nampaknya diabaikan oleh kelompok-kelompok fundamentalis demi alasan-alasan kultural dan politis. Perguruan Tinggi Islam, lebih khusus lagi dosen-dosen hukum Islam, mempunyai peran yang penting dalam membentuk pemahaman masyarakat terhadap Islam. Di samping mengajar sebagai tugas utama, mereka juga secara aktif terlibat dalam tugas-tugas keagamaan di masyarakat, mulai dari menjadi imam sholat di masjid-masjid, memberi khutbah Jum’ah, nasihat perkawinan, maupun memberi pengajian-pengajian yang lain. Berdasarkan riset terakhir Anda, perkembangan atau perubahan apa saja yang telah terjadi pada proyek Anda? Proposal asli saya sebenarnya akan memberikan analisis deskriptif terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia terhadap hak-hak asasi perempuan di Indonesia. Akan tetapi setelah mengikuti kuliah-kuliah Prof. An-Na’im dengan intensif, saya memutuskan untuk memperluas topik, tidak hanya sekedar hak-hak asasi perempuan sebagaimana fokus pertama saya. Dalam proyek saya ini, Akan saya masukkan isu-isu tentang kaum minoritas agama dan etnis serta hak-hak anak. Model konseptual umum apa yang Anda pakai untuk melakukan riset? Workshop dan diskusi kelompok tentang hak-hak kaum minoritas dan mayoritas akan menjadi forum bagi pelaksanaan riset ini. Proyek ini akan memanfaatkan disain riset partisipatori yang akan melibatkan responden di berbagai aktifitas seperti analisis dokumenter, diskusi meja bundar, dan workshop untuk mengumpulkan hasil-hasil yang diharapkan. Riset tidak digunakan untuk mengumpulkan atau menganalisis data, akan tetapi untuk meningkatkan data. Oleh sebab itu, sangatlah penting untuk menciptakan suasana yang bebas resiko dan membngun kepercayaan kolektif dengan responden selama pelaksanaan proyek. Bagaiman Anda mengharpkan orang-orang dalam masyarakat mau berpartisipasi? Riset ini tidak akan dilaksanakan di kalangan masyarakat luas, akan tetapi dibatasi dalam masyarakat akademis. Proyek ini lebih memberi perhatian terhadap materi kuliah yang diajarkan, strategi pembelajaran yang digunakan, dan evaluasi terhadap hasil pembelajaran dalam isu-isu hak asasi manusia yang telah berlangsung. Perubahan kurikulum dan keterlibatan tenaga pengajar dalam debat-debat terkini dalam tema Islam dan hak asasi manusia akan membantu meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap hak asasi manusia, karena mereka mempunyai kontak langsung dengan profesor dan dosen-dosen yang lain. Apa saja implikasi proyek Anda terhadap masyarakat secara umum? Di samping tugas mengajar, para dosen dapat dilihat sebagai imam di masjid-masjid, sehingga mereka mempunyai peran yang sangat penting. Mereka selalu mengetengahkan isu-isu sosial dan tentunya mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam masyarakat. Kira-kira, seperti apa hasil akhir penelitian Anda? Indonesia harus selalu menjadi negara Muslim yang moderat yang menghargai hak-hak asasi manusia yang fundamental yang berkaitan dengan agama, jender, ras, dan etnis. Sekarang ini, kaum fundamentalis telah menjadi kekuatan penting di masyarakat Indonesia. Kelompok minoritas agama dan kaum perempuan akan menderita di tangan para fundamentalis. Akan sangat berarti bila saya dapat melaksanakan proyek seperti ini di Perguruan Tinggi Islam yang lain di seluruh Indonesia. Saya mengucapkan banyak terima bisa terlibat dalam proyek yang memberi saya kesempatan untuk berpartisipasi dalam mengangkat hak-hak asasi manusia di kalangan masyarakat Muslim di Indonesia. Apakah Anda melihat adanya perlawanan terhadap kerja Anda? Ya, dari kelompok konservatif, fundamentalis dan kelompk-kelompok radikal Islam. Mereka sering menuduh bahwa pembelaan terhadap hak-hak asasi manusia adalah agen-agen feminisme Barat serta demokrasi liberal, yang mereka anggap sebagai kekuatan yang akan mengguncang dasar-dasar Islam dan negara. Apa saja rencana masa depan Anda untuk riset dalam lingkup hak asasi manusia yang luas? Rencana saya di antaranya adalah mendirikan Pusat Studi Hak Asasi Manusia di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Lembaga ini akan menjadi sumber yang akan mendidik masyarakat melalui publikasi, media masa, dan lebih penting lagi melalui workshop yang akan melibatkan sejumlah besar kalangan masyarakat agama. Workshop ini akan membantu kesepahaman bersama antar umat beragama yang berbeda namun tetap setara. |