
Home |
Recep Senturk – Proyek Riset | Lihat Daftar Penerima Beasiswa SOSIOLOGI HAK: HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM ANTARA PERSPEKTIF KOMUNAL DAN UNIVERSAL Penelitian tentang kombinasi perspektif-perspektif sosial dan hukum tentang bagaimana hak asasi manusia disahkan oleh berbagai budaya dengan terma-termanya sendiri; terutama bagaimana Muslim menjastifikasi hak asasi manusia. Recep Senturk – Wawancara Ceritakan tantangan-tantangan yang Anda hadapi selama menjalankan riset Anda? Yang paling menantang agaknya adalah memahami Teory Hukum Islam abad ke-8 dan menerjemahkan naskah-naskah klasik ke dalam bahasa Inggris modern. Ajaran dan terminologi yang digunakan tidak sama dengan teori-teori modern kendatipun tujuan mereka sama yaitu melindungi kesucian manusia dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia dan kemerdekaan. Bagaimana status riset Anda sekarang ? Saat ini saya sedang menyelesaikan sebuah artikel yang akan memuat kira-kira 25% hasil riset ini untuk diterbitkan menjadi sebuah buku. Apa rencana masa depan Anda untuk proyek ini dan untuk pekerjaan Anda di bidang hak asasi manusia? Tujuan utamanya adalah mencari garis merah di dalam agama-agama dalam rangka untuk menghindari konflik di antara mereka sekaligus mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum dan moral yang dimiliki oleh semua agama. Saya ingin memfasilitasi dialog antara kaum inklusionis dan eksklusionis agar setiap orang akhirnya menyadari kesamaan-kesamaan yang terdapat di dalam agama dan mengakui betapa berharganya hidup bersama dengan berbagai keyakinan di dalam sebuah masyarakat. Saat ini saya masih menyelesaikan aspek institusional teori saya. Selama ini, apakah disain atau ide Anda untuk riset ini berubah atau Anda melihat bahwa ia akan berubah di kemudian hari? Ide-ide saya berubah. Saya terbuka terhadap perubahan ide-ide saya bila saya meyakini sesuatu yang lain. riset ini adalah sebuah proses yang konstan; tidak ada dogma. Sebelumnya, saya terfokus pada teori, akan tetapi diskusi-diskusi saya dengan sarjana lain telah menarik perhatian saya ke perspektif institusional. Kembali ke Recep Senturk – Proyek Riset Recep Senturk — Deskripsi Riset Riset saya bertujuan untuk meneliti kemungkinan mencari dasar bagi hak asasi manusia universal di dalam teori hukum Islam klasik. Dengan tujuan ini saya harus menjawab dua pertanyaan yang saling terkait satu sama lain: Apa yang membuat hak-hak itu mungkin? Bagaimana bisa seseorang menjastifikasi hak asasi manusia di dalam hukum Islam sekarang ini? Untuk menjawab pertanyaan sosiologis pertama, saya berpendapat bahwa konsep universal tentang “manusia” tanpa melihat pembawaan lahir, yang berupa kualitas-kualitas yang diperoleh, diwarisi, dan dianggap dimiliki, adalah syarat bagi keberadaan hak asasi manusia dalam sebuah budaya, karena ini merupakan obyek di mana hak-hak itu diberikan. Ketiadaan kategori yang universal dan inklusif dalam sebuah budaya yang diakui, definisi-definisi kaum eksklusivis perilah “diri” (self) dan “lainnya” (other) akan muncul, yang menampilkan ekslusifisme agama, bangsa, daerah atau etnis. Akibatnya, tipe-tipe budaya ini serta sistem-sistem hukumnya memberikan hak-hak tersebut untuk warga negara, komunitas, atau sebagian komunitas saja, sendirian. Apakah budaya hukum Islam bisa memenuhi kriteria ini? Struktur heterogen tradisi hukum Islam menolak pAndangan-pandangan monolitik. Dalam pemikiran beberapa Fuqaha dari periode klasik, memang ada sebuah kategori kemanusiaan yang universal (al-adamiyah) meski kategori-kategori lain hanya bersAndar pada konsep-konsep keagamaan semata, misalnya pembedaan Muslim dan non Muslim. Saya berpendapat bahwa hanya para Fuqaha Muslim yang pemikiran-pemikiran mereka memuat konsep “kemanusiaan” (al-adamiyah) lah yang mampu menghasilkan teori tentang hak asasi manusia yang universal, sekalipun hal ini mustahil bagi Fuqaha lain yang tidak mengkonstruksi obyek yang universal yang sejalan dengan hak asasi manusia. Untuk menjawab pertanyaan hukum kedua, saya berpendapat bahwa, tanpa memAndang perbedaan mereka, hakikat keberadaan mereka sebenarnya mengakui bahwa manusia memiliki hak-hak dasar kemanusiaannya yang saya masukkan dalam bentuk ajaran: “Saya, karena itu punya hak.” Berdasarkan tradisi inklusif klasik hukum Islam, saya menyatakan bahwa hak asasi manusia universal dijamin bagi setiap orang sejak lahirnya, Muslim maupun non Muslim, yang setara dan karena ia memang seorang manusia. Hak-hak tersebut tidak bersifat kondisional, serba tergantung, terpisah-pisah, atau hanya sekedar untung rugi. Semua umat manusia dan masyarakat dituntut melindungi hak-hak mereka serta hak-hak orang lain sebagai sebuah kewajiban moral, hukum dan agama. Legitimasi otoritas politik harus lahir dari perlindungan negara terhadap hak asasi manusia sebagai tujuan umum semua sistem hukum dunia dan harus tetap demikian adanya agar setiap negara bisa mendapatkan legitimasi tersebut. Saya mengambil pandangan ini dari unsur utama dalam hukum Islam klasik, yang berasal dari Abu Hanifah (w. 767) tentang hubungan nyata antara ‘ishmah dan adamiyah. Kita bisa mengartikan konsep ‘ishmah, meski tidak terlalu pas, sebagai kesucian dan hak-hak dasar manusia yang tidak bisa ditawar-tawar. Sama dengan hak asasi manusia generasi pertama, ‘ishmah juga mencakup perlindungan terhadap kehidupan, harta benda, agama, pemikiran, kehormatan, dan keluarga dari segala macam gangguan yang dilakukan oleh seseroang, masyarakat dan negara. Abu Hanifah, pendiri Madzhab Hukum Hanafi, menyatakan bahwa kesucian, atau hak-hak dasar manusia, sejalan dengan kemanusiaan (al-‘ishmah bi al-admiyah). Semua sarjana Hanafi diarahkan ke sikap tersebut dan mendukung pemenuhan hak asasi manusia secara universal meskipun ajaran mereka tidak benar-benar dielaborasi dan dilembagakan sebagaimana mestinya di Barat setelah Perang Dunia II. Sampai tingkat tertentu, tradisi ini diterapkan secara luas di banyak negara yang mempraktikkan ajaran-ajaran Hanafi, misalnya di imperium Turki serta Asia Tengah dan Selatan. Paradigma universal ini tetap bertahan sampai akhir abad ke-19 sebelum akhirnya pudar. Misalnya, Al-Miydani (w. 1881), seorang sarjana dari Damaskus, di akhir abad ke-19 menulis bahwa seseorang memiliki kesucian karena keberadaannya (al-Hurr ma’sum bi nafsihi). Sebaliknya, pendiri tiga Madzhab hukum Sunni yang lain, Malik (w. 795), Syafi’i (w. 820), dan Ibn Hanbal (w. 855), kurang memiliki konsep tentang manusia, al-adamiyah, sehingga mereka menyatakan bahwa kesucian adalah untuk warga negara yang memiliki iman atau perjanjian (al-‘ismah bi al-iman aw bi al-aman). Kewarganegaraan dalam konteks Islam Abad Pertengahan tidak sama artinya dengan yang terdapat di negara-bangsa modern. Menurut para sarjana ini, non Muslim, yang bukan warga negara di negara Islam, berada di luar kuasa hukum Islam. Oleh karena itu, mereka tidak punya kesucian atau hak yang harus dilindungi oleh Muslim. Ajaran eksklusif tentang hak asasi manusia ini diterapkan di wilayah ketiga madzhab tersebut seperti di Andalusia, Afrika Utara, Timur Tengah dan Timur Jauh. Pada saat yang sama, ajaran-ajaran hukum madzhab ini juga dipraktikkan di masyarakat-masyarakat Muslim sepanjang sejarah Islam yang bercirikan pluralisme hukum. Pembagian hukum Islam mengingatkan kita pada ketegangan modern antara paradigma hak sipil, yang membela hak-hak hanya untuk warga negara suatu negara tertentu, dengan paradigma hak asasi manusia yang membela hak-hak untuk seluruh manusia. Kenyataan bahwa para Fuqaha yang datang setelah Abu Hanifah masih membela ajarah hak asasi manusia yang eksklusif barangkali bisa dianggap sebagai kemunduran dalam pemikiran hukum Islam. Sebaliknya, budaya hukum Barat mengalami perubahan dari paradigma hak-hak sipil menjadi paradigma hak asasi manusia universal selama abad ke-20. Sebagian besar konstitusi Eropa telah memasukkan paradigma hak asasi manusia setelah Perang Dunia II sementara konstitusi Amerika Serikat masih mempertahankan paradigma hak-hak sipil. Itulah sebabnya muncul ketegangan antara perspektif PBB dan Eropa dengan kebijakan-kebijakan Amerika Serikat. Contoh terbaru datang dari perdebatan seputar institusi dan yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang dimanfaatkan Amerika Serikat untuk mendapatkan kekebalan hukum. Bahkan jelas sekali bahwa panggung politik dan hukum Amerika Serikat saat ini juga dicirikan oleh ketegangan yang sama antara pembela hak-hak sipil dan hak asasi manusia. Pembela hak-hak sipil berkonsentrasi untuk melindungi hak-hak warga negara Amerika, sedangkan para pembela hak asasi manusia terpanggil untuk melindungi hak asasi manusia secara universal di seluruh dunia. Kesamaan antara cara kekuatan-kekuatan sosial yang inklusif dan eksklusif memainkan peran mereka di berbagai setting keagamaan, sekuler, dulu dan sekarang, mengingatkan kita bahwa ketegangan ini, yaitu antara paradigma hak-hak sipil dan hak asasi manusia, bukanlah sesuatu yang asing bagi Islam Abad Pertengahan. Bahkan sebaliknya, perseteruan antara pendekatan inklusif dan eksklusif serta perpecahan yang timbul karenanya, adalah fenomena umum di semua budaya terutama dalam politik pembedaan yang mereka jalankan. Oleh karena itu, ia perlu diteliti secara sosiologis dari berbagai perspektif. Akan tetapi, praktik historis Muslim agaknya tidak selalu mencerminkan terpenuhinya hak asasi manusia yang universal terutama bila berkenaan dengan non Muslim dan perempuan. Pandangan yang universalistis telah gagal mengembangkan mekanisme institusional untuk benar-benar menggapai cita-cita kemanusiaanya. Sejarah menunjukkan bahwa organisasi kemanusiaan silih berganti menjadi penghubung antara nilai-nilai universal, kitab suci dan hukum. Oleh karena itu, setiap generasi harus menegaskan kembali hubungan aksiomatik dan klasik antara hak-hak universal dan eksistensi manusia dengan memanfaatkan terminologi dan institusi yang selau berubah, dan ini terutama menjadi lebih penting di zaman kini, di dunia global kita saat ini. Secara khusus, ada kebutuhan yang mendesak bagi sebuah filsafat Islam baru mengenai hak asasi manusia, yang diungkapkan dengan bahasa hukum modern, namun berakar dari pemikiran-pemikiran tentang keadilan Islam yang banyak dianut agar mendapat kepercayaan besar dari kaum Muslimin. Untuk itu, penelitian saya dalam tradisi hukum Islam mengantarkan saya kepada kesimpulan bahwa “Saya memang punya hak.” Lebih jelas lagi, keberadaan sayalah yang memungkinkan saya untuk mendapatkan hak asasi manusia tanpa harus mencari alasan lain untuk membenarkannya. Hak-hak saya tidak serba bergantung maupun bersifat untung rugi dalam menunaikan tugas-tugas saya; sebaliknya, hak-hak itu tidak bisa dipisah-pisah dan diubah-ubah. Teori ini akan dibangun di atas paradigma Fiqh Islam yang universal bersama dengan pilihan hukum inklusif yang dibuat oleh masyarakat-masyarakat Muslim dahulu, mulai dari Andalusia sampai India, serta memasukkannya ke dalam bahasa hak asasi manusia saat ini. Ironisnya, saya membela hak-hak yang sama seperti yang dilakukan oleh kaum sekuler dan relijius. Namun masing-masing bisa jadi membenarkannya dengan cara yang berbeda; jalan kita beda, tapi tujuan kita sama: melindungi martabat manusia. Sumber-sumber budaya lokal harus digerakkan untuk melAndasi hak asasi manusia secara universal agar bisa diterima secara luas di seluruh dunia. Inilah apa yang akan diberikan oleh studi sosiologi hak kepada kita. Kembali ke Recep Senturk – Proyek Riset Recep Senturk– Pengembangan/Training/Jaringan Saya mendukung “hukum tanpa batas.” Premis dasar hukum ini adalah: “Saya memang punya hak.” Fase baru dalam sejarah manusia membutuhkan hukum semacam ini. Secara khusus, saya terfokus pada agama dan hukum Islam lantaran kedekatan saya dengan budaya Islam. Saya melihat bahwa hari ini kita sangat membutuhkan sebuah pandangan Islam yang universal tentang hak asasi manusia. Globalisasi menuntut umat Islam untuk mengadopsi interpretasi universal tentang Islam untuk membangun hubungan yang damai dan bersahabat dengan umat agama lain di dunia global ini. Lebih khusus lagi, kampung halaman saya, Turki, sedang berusaha untuk masuk ke Uni Eropa. Ini berarti hubungan antara Muslim dan non Muslim akan semakin dekat. Konsekuensinya, kita harus meyakinkan non Muslim bahwa orang-orang Turki, sebagai Muslim, akan menganggap mereka sebagai teman dan Islam akan meningkatkan pertemanan itu menjadi agama yang universal. Begitu pula, Muslim Turki harus belajar bahwa agama mereka menuntut mereka untuk menghargai hak-hak non Muslim. Riset ini akan memberi kontribusi untuk meningkatkan hubungan yang bersahabat tersebut karena Muslim adalah warga dunia global, dan terlebih lagi, karena Muslim Turki adalah warga Uni Eropa—bila itu terwujud. Pada tahap ini, yang bisa saya lakukan adalah mengeluarkan kata-kata. Saya berencana akan melakukannya dengan cara menulis tulisan artikel, buku, dan bentuk-bentuk publikasi lain dalam bahasa Inggris, Turki, dan Arab. Saya juga sedang mempertimbangkan membuat dokumentasi untuk televisi sebagai cara untuk menyebarluaskan pandangan universal saya tentang hak asasi manusia. Kaum intelektual melakukan sesuatu dengan kata-kata. Saya menyadari bahwa ini saja tidak cukup. Namun untuk tahap ini, itulah yang bisa saya lakukan. Kata-kata saya akan memberi kontribusi bagi dasar-dasar hak asasi manusia dan membangun jembatan antara dua budaya yang sedang berbenturan. Kita memerlukan komunikasi antara peradaban-peradaban tempat kita hidup di era suram ini. |