Home
Tentang Program
“Islam dan Hak asasi Manusia”
Program Beasiswa
Artikel
Bibliografi
Para Sarjana
Beasiswa untuk Perubahan Sosial
Kembali ke sajian Inggris

> BIOGRAFI PENERIMA BEASISWA
> PROYEK RISET PARA PENERIMA BEASISWA

Lily Zakiyah Munir – Proyek Riset | Lihat Daftar Penerima Beasiswa

ISLAM DAN PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PESANTREN DAN MASYARAKAT KELAS BAWAH DI INDONESIA

Tujuan utama dari proyek ini adalah membantu mengimplementasikan dan menyebarluaskan pesan universal hak asasi manusia agar bisa diterima oleh masyarakat Muslim.

Tujuan yang lebih khusus dari proyek ini adalah:

  1. Memperkenalkan konsep dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perdebatan yang muncul sekitar hak asasi manusia dan Islam.
  2. Mengidentifikasi isu-isu hak asasi manusia di kalangan Muslim kelas bawah di Indonesia untuk dijadikan obyek studi lebih lanjut dari sudut pandang hak asasi manusia dan Islam.
  3. Mengembangkan materi-materi belajar partisipatif untuk pendidikan umum dan advokasi dalam Islam dan hak asasi manusia bagi masyarakat kelas bawah di Indonesia.

Lily Zakiyah Munir – Wawancara

Jelaskan motivasi Anda untuk mengerjakan proyek penelitian ini.

Lebih dari lima dekade setelah deklarasi, hak-hak asasi manusia masih menjadi subyek perdebatan di kalangan masyarakat Muslim, dipertentangkan dasar-dasar ilmiahnya dengan memperhitungkan akibat-akibat politisnya. Dilihat dari dasar teologis dan epistomologisnya, beberapa orang berpendapat bahwa hak asasi manusia tidak dapat disamakan dengan Islam karena itu dianggap sebagai produk Barat semata. Para ahli yang lain meyakini bahwa universalitas hak-hak asasi manusia juga terkandung dalam nilai-nilai Islam yang universal.

Terlepas dari perdebatan tentang kesesuaian antara Islam dan hak-hak asasi manusia, satu hal yang jelas adalah masih kurangnya sosialisasi dan pendidikan hak-hak asasi manusia, khususnya di kalangan masyarakat kelas bawah di Indonesia. Hak-hak asasi manusia masih dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai “makhluk asing.” Kata ini sering diasosiasikan dengan elitisme dan hanya dapat dinikmati oleh orang yang berpendidikan tinggi atau kelompok masyarakat sekuler yang berpengetahuan. Sementara itu, santri pesantren telah akrab dengan lima  prinsip Islam sebagai penjaga martabat manusia (al-kulliyatul khoms), yaitu; menjaga hidup seseorang, keyakinan, kepandaian, keturunan, dan kekayaannya. Prinsip-prinsip utama Islam ini mungkin dianggap selaras dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia, dan keselarasan ini dapat dipakai sebagai dasar bagi penelitian lebih jauh dalam hal kesesuaian antara Islam dan hak-hak asasi manusia. Keyakinan yang ada dalam nilai-nilai bersama antara Islam dan hak-hak asasi manusia merupakan hal yang mendorong dilakukannya proyek ini. Bagi hak-hak asasi manusia, untuk bergerak dari wacana menuju realita, tidak lepas dari peran lembaga-lembaga pendidikan dan advokasi. Pesantren sebagai lembaga pendidikan dan sosial dalam lingkup tradisi Islam di Indonesia dengan tingkat jangkauan kepada masyarakat yang cukup luas, merupakan tempat yang strategis untuk menyiapkan agen-agen perubahan dan agen-agen transformasi sosial di masa depan. Lulusan pesantren yang telah mempunyai kesadaran dan pengetahuan tentang hak-hak asasi manusia akan dapat bekerja dengan efektif sebagai agen-agen yang mempromosikan hak-hak asasi manusia dalam konteks Islam.

Apa rencana penelitian Anda dalam proyek ini?

Waktu pelaksanaan proyek yang sembilan bulan, akan dibagi menjadi tiga bagian: yaitu pengembangan kerangka teori, kerja lapangan dan penulisan laporan.

a)      Pengembangan kerangka proyek (September – Desember 2003) akan dilaksanakan di Universitas Emory dengan bimbingan Prof. Abdullahi A. An-Na’im. Selama masa ini, semua masukan yang relevan, materi-materi belajar dan bacaan-bacaan tentang Islam dan hak-hak asasi manusia akan dikumpulkan, tidak ketinggalan pula masukan-masukan dari teman-teman anggota proyek. Materi-materi yang relevan seperti risalah-risalah tentang hak-hak asasi manusia, dan artikel-artikel tentang Islam dan hak asasi manusia akan diterjemahkan atau dikembangkan dalam bahasa Indonesia sehingga materi-materi tersebut dapat dibaca dan dipahami oleh peserta proyek.

b)      Kerja lapangan (pertengahan Desember 2003 sampai Maret 2004) akan dilaksanakan di Jombang, yang dikenal sebagai kota seribu pesantren, Jawa Timur Indonesia. Kegiatan-kegiatan dalam masa ini meliputi eksplorasi tentang pandangan Islam dalam isu-isu hak-hak asasi manusia yang spesifik yang telah dipilih sebagai fokus proyek, yaitu; Perjanjian dalam hak-hak Sipil dan Politik, dan Perjanjian dalam hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pengumpulan informasi dan data akan menggunakan cara-cara seperti diskusi kelompok terfokus dan wawancara mendalam dengan pemuka-pemuka agama, pembuat opini, akademisi dan orang awam guna mengidentifikasi isu-isu hak-hak asasi manusia yang paling penting serta pandangan mereka terhadap isu-isu tersebut. Proses dan analisis data akan dilakukan oleh tim proyek yang berjumlah lima orang (seorang peneliti dan empat orang pembantu peneliti). Hasil dari kerja ini akan berupa naskah materi belajar dan modul-modul  —yang meliputi materi bacaan dan metodologi belajar orang dewasa yang akan dipakai untuk mengajarkan isu-isu relevan dari perjanjian-perjanjian tersebut. Materi-materi yang masih berupa naskah tersebut akan dicobakan dalam lokakarya yang terdiri dari 25 orang peserta yang mewakili pesantren, organisasi-organisasi keagamaan, dan para pembuat opini publik yang lain. Revisi dan penyesuaian akan dilakukan seperlunya berdasarkan masukan dari lokakarya tersebut.

c)      Penulisan laporan (April-Mei 2003) akan mendokumentasikan analisis terhadap proses proyek. Laporan ini juga akan mendokumentasikan hasil yang menegaskan hal-hal yang dapat berjalan berkaitan dengan perbandingan antara Islam dan hak asasi manusia serta menjembatani perbedaan-perbedaan di antara keduanya. Modul-modul belajar yang masih berupa naskah akan dilampirkan untuk mendapatkan masukan-masukan. Laporan akhir dan dokumen-dokumen audio-visual akan dipresentasikan dalam Konferensi Program Beasiswa Islam dan Hak Asasi Manusia di Istambul pada bulan Mei 2004.

Apa saja hambatan yang sekiranya akan Anda temui dalam kerja lapangan?

Tantangan-tantangan yang mungkin muncul dalam kerja lapangan dapat dibagi menjadi dua; teknis dan substantif/paradigmatis.

Tantangan-tantangan teknis berkaitan dengan terbatasnya bahan-bahan dengan materi dan informasi yang relevan dengan Islam dan hak asasi manusia dalam bahasa Indonesia. Semua materi perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia agar dapat dipahami oleh para peserta proyek.

Yang saya maksud dengan tantangan-tantangan paradigmatis adalah isu-isu yang mungkin berasal dari cara pandang tradisional dalam melihat isu-isu Islam dan hak-hak asasi manusia. Pandangan-pandangan seperti itu mungkin mempunyai menyimpan berbagai macam prasangka buruk terhadap isu-isu Islam dan hak asasi manusia, dalam kerangka epistimologis yang berbeda. Dalam proyek ini saya mengantisipasi adanya resistensi untuk terlibat dalam proses pendidikan Islam dan hak asasi manusia. Dalam menjembatani perbedaan antara Islam dan hak asasi manusia, satu metode alternatif untuk mengambil hukum Islam akan digunakan dengan memanfaatkan dan mengambil prinsip-prinsip dalam usul al-fiqh, pembatalan, dan maqasid al-shari’ah.

Saat ini, sampai di mana penelitian Anda?  Apa yang akan menjadi hasil akhir dari proyek ini?

Saat ini, penelitian saya masih dalam tahap pengembangan kerangka teoritis dan masa pengumpulan materi-materi yang relevan.

Hasil akhir dari proyek adalah adanya materi belajar dan modul-modul dalam Islam dan hak asasi manusia untuk tujuan pendidikan dan pendampingan dalam konteks pesantren dan komunitas Muslim kelas bawah di Indonesia. Modul-modul ini didisain dengan menggunakan teknik-teknik belajar orang dewasa dan teknik-teknik belajar mandiri yang dilampiri studi kasus, alat-alat bantu belajar dan materi-materi bacaan yang dapat digunakan secara mandiri, baik di dalam maupun di luar kelas. Dokumentasi audio-visual tentang proyek ini, seperti diskusi kelompok, lokakarya, dan kerja tim proyek akan dibuat di akhir masa proyek.

Bagaimana model konseptual dan penelitian lapangan Anda dapat diimplementasikan dan dikomunikasikan dalam beragam komunitas dan suasana, serta diimplementasikan di negara Anda?

Hasil proyek, materi belajar dan modul-modul dalam Islam dan hak asasi manusia merupakan modal dasar bagi pendidikan dan pendampingan hak asasi manusia. Organisasi yang telah saya dirikan, yaitu Pusat Studi Pesantren dan Demokrasi, akan menggunakan sumber-sumber ini untuk program pendidikan dan advokasi publik. LSM-LSM lain yang saya juga terlibat di dalamnya, seperti organisasi berskala nasional dan Muslimat NU, dapat pula memanfaatkan hasil proyek ini. Berbagai lembaga pemberi donor internasional mendukung program pendidikan dan advokasi hak asasi manusia di Indonesia tentu saja juga dapat memanfaatkan modul-modul tersebut.

Pengembangan modul belajar dalam Islam dan hak asasi manusia di kalangan pesantren dan komunitas Muslim akar rumput dapat dikatakan sebagai yang pertama di Indonesia. Hal ini akan membangun pondasi bagi kegiatan-kegiatan serupa di masa depan.