
Home |
Jamila Bargach – Proyek Riset | Lihat Daftar Penerima Beasiswa PERKAMPUNGAN KUMUH: TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP MARGINALISASI KOTA Proyek ini meneliti salah satu komunitas kumuh di Maroko sekaligus bekerja sama dengan beberapa asosiasi yang ada di sana dan penghuni perkampungan kumuh dengan harapan bisa membuat perubahan yang positif dalam kehidupan mereka. Jamila Bargach – Wawancara Apa yang bisa disumbangkan untuk masalah-masalah daerah kumuh yang tampaknya sulit untuk ditanggulangi? Daerah kumuh adalah produk kegagalan pemerintah setempat dalam merespon kebutuhan perumahan untuk penduduk miskin yang biasanya adalah para imigran miskin yang datang ke kota untuk hidup atau berharap mendapatkan kondisi ekonomi yang lebih baik. Perkampungan kumuh biasanya adalah tempat tinggal “spontan” yang tidak layak. Daerah kumuh yang saya pilih berada di pinggiran kota Maroko. Berada di tempat marjinal membuat daerah itu tumbuh dalam proporsi yang cukup penting sesuai dengan masalah-masalah yang berkenaan dengan mereka. Secara logistik, begaimana riset Anda akan dijalankan? Dalam fase pertama riset ini, saya berencana untuk membuat sebuah model konseptual berdasarkan literatur-literatur yang ada mengenai pekampungan kumuh di berbagai negara. Pertanyaan utama adalah dengan cara apa wacana hak asasi manusia bisa efektif dipakai untuk membuat perubahan bagi kehidupan penduduk daerah kumuh tersebut? Namun kerja lapangan yang sebenarnya baru dimulai saat saya kembali ke Maroko pada bulan Desember 2002. Menurut Anda, kira-kira tantangan terbesar apa yang akan Anda hadapi selama Anda melakukan riset lapangan? Tipe masalah yang mungkin muncul dalam studi ini (yaitu yang saya antisipasi) adalah kesulitan dalam mengajak mereka untuk membuat konsensus lantaran klaim-klaim yang saling bersitegang. Yang ikut aktif di daerah tersebut adalah beberapa asosiasi dan LSM yang masing-masing berusaha memaksakan agenda mereka sedangkan kerangka kerja berbeda. Tapi saya percaya bahwa itu adalah tantangan untuk menyatukan mereka. Apa rencana masa depan Anda untuk proyek ini dan untuk pekerjaan Anda di bidang hak asasi manusia? Tujuan tertinggi saya adalah untuk sedekat mungkin dengan cita-cita hak asasi manusia dalam bekerja dengan penduduk daerah kumuh tersebut serta asosiasi-asosiasi yang mewakili mereka. Yang saya maksud dengan hak asasi manusia di sini adalah kemungkinan untuk hidup dalam, dan dengan martabat. Selama ini, bagaimana disain atau ide Anda dalam riset ini berkembang? Pemikiran awal saya tentang proyek ini adalah masalah-masalah perumahan yang tidak layak. Namun melalui riset dan bekerja bersama para antropolog dan aktivis, saya baru menyadari bahwa perumahan daerah kumuh hanya salah satu komponen dari isu yang lebih luas tentang ketidakadilan struktural yang dialami oleh penduduk daerah kumuh tersebut. Bagaimana model konseptual dan riset lapangan Anda diimplementasikan dan dikomunikasikan dalam berbagai komunitas dan konteks, dan di tanah air Anda sendiri? Dalam bekerja sama langsung dengan asosiasi-asosiasi daerah kumuh dan dengan penduduk untuk mengubah kondisi hidup mereka (mendapatkan akses air bersih, pembuangan limbah, dan pelayanan kesehatan lainnya), saya akan berusaha untuk tetap mencatat perubahan-perubahan itu agar bisa memikirkan lagi aspek yang lebih menentukan dalam pekerjaan ini. Dengan menerbitkan hasil penelitian ini dalam literature khusus, maka model konseptualnya bisa diimplementasikan di tempat lain. Jamila Bargach — Deskripsi Riset Pertanyaan struktural utama riset ini adalah: Bagaimana penduduk di daerah pinggiran kumuh secara historis, politik, dan ekonomi menentukan hidup mereka/membangun pandangan dunia mereka (yaitu nilai-nilai dan praktik-praktik) berhadapan dengan struktur-(struktur)1 dominan makna, dan sejauh mana daerah tempat mereka tinggal menjadi variabel yang menentukan bagi habitus mereka?2 Mengingat daerah kumuh adalah semacam bentuk “wilayah” di dalam wilayah sosial yang lebih besar dan ditentukan secara hierarkis, adakah kemungkinan untuk diperbaiki? Bila ya, bagaimana caranya, dan apa legitimasinya? Bisakah kemudian legitimasi ini dipilih dan dipakai sebagai acuan untuk menanamkan pemahaman dan menjalankan hak asasi manusia di luar definisi resminya? Tempat riset yang dipilih disebut dengan Sidi Musa (SM) dan berasal dari daerah kumuh yang terisolir di luar tembok Barat Daya kota bersejarah Sale dekat kota Maroko, Rabat. Daerah pinggiran kumuh, gubug-gubug, daerah kumuh di jantung kota dan daerah kumuh yang sudah diperbaiki, adalah bagian integral lanskap kota Maroko seperti halnya di negara-negara “berkembang” lainnya. Daerah organik yang tumbuh “berantakan, jorok, sembarangan, dan berbahaya” ini,3 sebenarnya adalah bukti kegagalan pemerintah dalam perencanaan kota, meningkatnya kesenjangan sosio-ekonomi serta kemiskinan materi di seluruh lapisan sosial. Dipilihnya daerah kumuh ini didasarkan atas sejumlah faktor. Pertama, SM adalah daerah pinggiran kumuh dalam arti bahwa ia terletak jauh dari “pusat kota”, pengawasan penuh pemerintah dan tidak adanya kontrol selama beberapa dekade, yang semua ini mengakibatkan SM menjadi tempat yang benar-benar tumbuh secara tidak wajar dan kacau. Kedua, daerah ini adalah tempat bersejarah yang menyimpan monumen-monumen penting pada abad ke-12; dan terakhir, karena proses-proses sosio-antropologis tertentu yang dimiliki daerah ini dan terus berlanjut melalui asosiasi-asosiasi daerah kumuh yang mampu mendapatkan pengakuan dari penguasa lokal, diintegrasikan, meski mereka adalah entitas “illigal” yang sah. Ada proses-proses sosial dan imajiner yang benar-benar kuat dan cenderung menciptakan imej bahwa daerah kumuh adalah tempat yang “berantakan, jorok, kacau dan berbahaya” sehingga kemudian menghakimi penduduk daerah itu serta menuntut pertanggungjawaban mereka atas kondisi-kondisi tekanan dan kekerasan di tempat tinggal mereka. Produk daerah kumuh ini (produk di sini berarti pengalaman tempat yang simbolik dan fenomenologis yang disebabkan oleh proses-proses sosial yang beragam—Lefevbre4) menyingkap berbagai model praktik yang tersimpan dan makna yang memelihara daerah kumuh tersebut dalam kedudukan marjinalnya, kemiskinan struktural dan ketidakadilan, serta membuatnya benar-benar sulit mendapatkan akses ke sumber-sumber jalur kekuasaan pemerintah yang bisa diharapkan mengubah kondisi tersebut. Perlawanan untuk memanusiakan kembali penduduk dan daerah kumuh juga muncul dari penghuni perkampungan kumuh itu sendiri karena konsekuensi-konsekuensi perlakuan politik, akar sosial, imej dan stigma daerah kumuh dan siapa penghuninya, benar-benar terasa bahkan pada tingkat psikologis yang mendasar. Dalam kalimat penutupnya untuk esai “Human Rights?”5 yang dimuat dalam Blackwell Companion to Sociology, Abdullah An-Na’im mengajak para sosiolog untuk melakukan interfensi dan menerjunkan diri dalam kancah hak asasi manusia karena interpretasi-interpretasi mereka terhadap hak asasi manusia akan memberikan kontribusi yang berarti untuk mengentaskan beberapa masalah struktural bila hak asasi manusia hendak dijadikan idiom dalam hukum dan politik. Dalam kesimpulannya, ia menyebutkan bagaimana “perlindungan terhadap hak asasi manusia hanyalah salah satu bagian dari jawaban-jawaban terhadap isu-isu besar tentang keadilan sosial yang dihadapi oleh semua masyarakat” (penekanan pada halaman 98-99), dan lebih jauh lagi bahwa “pendekatan yang lebih diinginkan dan realistis, saya sarankan adalah dengan berusaha mengurangi akibat-akibat negatif dari paradoks pengaturan diri dengan cara memasukkan etos hak asasi manusia ke dalam struktur kekuasaan itu sendiri dan ke dalam konteks global tempat ia bisa berfungsi. Dengan cara ini, perlindungan hak asasi manusia akan menjadi buah pelaksanaan kebebasan hak untuk menentukan nasib sendiri ketimbang dianggap sebagai pemaksaan eksternal yang memperkosa hak-hak tersebut” (penekanan pada keaslian, halaman 91). Dengan kata lain, pandangan An-Na’im ini adalah bagaimana membuat hak asasi manusia menjadi instrumen dan hasil akhir, satu budaya yang akan menyerap keseluruhan struktur sosial ketimbang berurusan dengan keadilan yang sepotong-sepotong atau kasus perkasus yang bisa jadi pada akhirnya tidak akan produktif. Ini karena untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai sebuah sistem normatif hanya bisa dicapai bila ia mendapatkan basis kultural dan bukan sekedar diidentifikasi dengan institusi-institusi resmi. Dalam Deklarasi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki “hak untuk mendapatkan stAndar hidup yang layak bagi kesehatan dan kehidupannya sendiri dan keluarganya, termasuk pangan, sAndang, perumahan dan perawatan kesehatan, dan pelayanan-pelayanan sosial yang dibutuhkan” (pasal 25), semua ini adalah hak-hak penting manusia untuk hidup bermartabat sama pentingnya dengan keterbebasan dari siksaan, pelakuan sewenang-wenang, dan hak untuk hidup. Apa yang saya coba lakukan dalam uraian singkat ini adalah benar-benar mengambil klausa “perumahan” tersebut dan menghubungkannya dengan proses-proses terkait yang lebih luas. Hanya dengan politisasi kategori (daerah, perumahan) inilah ada kemungkinan lahirnya pemahaman bahwa semua ikut menciptakan daerah marjinal tersebut, dan melalui pemahaman ini pula ada kemungkinan untuk memperbaikinya. Catatan:
Jamila Bargach– Pengembangan/Training/Jaringan Program Beasiswa Emory ikut aktif menyusun dan menyesuaikan proyek tentang daerah kumuh ini. Hanya melalui keberadaan saya di Universitas Emori —melalui dua kuliah yang saya ambil bersama Dr. Abdullah An-Na’im (yaitu Seminar Pascasarjana tentang Hak Asasi Manusia serta Agama dan Hak Asasi Manusia); melalui banyak diskusi dengan beliau; melalui kuliah yang saya hadiri di Jurusan Antropologi bersama dengan Dr. Mark Goodale (Antropologi dan Hak Asasi Manusia); dan melalui berbagai rangkaian kuliah lain yang saya ikuti— semua inilah yang membuat saya mampu mengembangkan argumen-argumen saya berkenaan dengan kenyataan bahwa “terjebak” di daerah kumuh adalah pemerkosaan terhadap hak-hak manusi yang paling mendasar di luar jangkauan norma-norma hukum. Dalam karya saya sebelumnya, saya pernah bekerja dalam isu tentang pengorbanan dan pengusiran sosial yang dialami oleh anak-anak jalanan dan yatim piatu di Maroko. Buku saya, Orphan of Islam —yang baru-baru ini terbit bersamaan dengan serial Anthropology Out-of-Bound-nya Rowman and Littlefield— meneliti tentang proses-proses imajiner hukum, budaya, dan sosio-ekonomi yang sering tidak teruji sehingga membahayakan kelompok marjinal ini meskipun kaidah-kaidah kemanusiaan Islam dan hukum kontemporer membicarakan mereka. Melalui proyek ini, saya telah mendapatkan pengalaman dari tangan pertama dalam melakukan tugas advokasi. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengabdikan waktu saya selama satu semester ini untuk mempelajari dan memikirkan kaitan dan titik singgung yang diperlukan agar proyek tentang perkampungan kumuh ini secara struktural benar-benar mantap dan meyakinkan. Saya menyampaikan dua presentasi selama menetap di Universitas Emory dan kadang-kadang diundang untuk mempresentasikan riset saya di Wellesley College (Massachusets), Universitas Georgetown (Washington D.C.), dan Universitas Rice (Houston, Texas). Diskusi-diskusi setelah presentasi tersebut cukup menantang saya sekaligus memperkaya proyek ini. Riset saya terutama dilaksanakan di perpustakaan-perpustakaan hukum dan umum di Universitas Emory. |