
Home |
Huda Seif – Proyek Riset | Lihat Daftar Penerima Beasiswa KEKERASAN ETNIK SEBAGAI SEBUAH SISTEM KASTA: KASUS TRADISI YANG KEJAM Studi ini meneliti sebuah kasus yang ekstrim dari praktik kekejaman sosial dan pengeluaran dari kelompok secara ekonomi dan sosial terhadap “Al-Akhdam”, suatu kelompok minoritas di Republik Yaman. Penelitian ini mengeksplorasi hubungan antara budaya dan kekerasan dari sudut pandang hak-hak asasi manusia. Penelitian ini berpendapat bahwa akar penyebab dari kekerasan sistematis dan terstruktur yang sudah berumur panjang terhadap “Al-Akhdam” , pada hakikatnya adalah etnis, yang meskipun demikian, mendapatkan ekspresi kultural yang “sah” melalui praktik-praktik yang menyerupai kasta dalam penghukuman, dan pengeluaran dari kelompok secara sosial dan ekonomi. Huda Seif – Wawancara Jelaskan hambatan-hambatan yang Anda hadapi selama melakukan penelitian. Salah satu aspek yang paling menantang dari penelitian saya ketika di Emory adalah rekonseptualisasi ide-ide saya tentang advokasi, dari kondisi teoritis kepada pendekatan yang lebih praktis. Menemukan metodologi yang konkret dalam advokasi merupakan tantangan terberat yang saya hadapi. Dengan kata lain, mengubah pendekatan teoritis dalam kekerasan terhadap hak-hak asasi manusia secara kolektif menuju proyek advokasi yang kongkret dan nyata merupakan tantangan yang utama. Hambatan lain yang berkaitan dengan kesulitan akhir-akhir ini adalah memasuki negara Yaman setelah kejadian 11 September. Bagaimana status penelitian Anda sekarang? Penelitian saya di Emory sekarang sudah selesai. Meskipun demikian, implikasi dari penelitian saya berkait dengan proses yang berkelanjutan bagi advokasi hak-hak kelompok minoritas Al-Akhdam di Yaman. Proyek saya adalah komitmen jangka panjang untuk menemukan cara-cara supaya hak-hak ini dapat dicapai melalui reformasi-reformasi yang disponsori oleh pemerintah. Sampai saat ini pemerintah Yaman belum mengakui bahwa hak-hak asasi manusia Al-akhdam itu diinjak-injak. Apa saja rencana masa depan Anda untuk proyek ini, atau untuk kerja di bidang hak-hak asasi manusia? Rencana saya adalah mendirikan LSM, baik itu di Yaman atau di luar Yaman, yang sekiranya memungkinkan. Pendirian LSM ini sangat penting karena sampai saat ini tidak ada satupun LSM di Yaman maupun LSM internasional yang peduli dengan hak-hak asasi kelompok ini. Sejauh ini, bagaimana ide atau disain penelitian Anda berkembang atau bagaimana Anda memperkirakan ide atau disain ini berkembang dalam waktu dekat ini? Yang telah berubah adalah pendekatan saya dalam membela hak-hak asasi Al-Akhdam. Sebagaimana yang saya jelaskan dalam laporan saya, yang telah berubah adalah pendekatan saya berkaitan dengan hak-hak asasi Al-Akhdam sebagai hak-hak kolektif dan bukan hanya hak-hak individu manusia. Penelitian saya telah menunjukkan bahwa kondisi menyedihkan kelompok ini adalah salah satu dari hukuman kolektif. Oleh sebab itu, diperulukan satu pendekatan yang dapat mengembalikan hak-hak ini secara kolektif. Bagaimana model konseptual dan penelitian lapangan Anda ini dapat dilaksanakan dan dikomunikasikan dalam komunitas serta konteks yang beragam, dan juga di negara Anda? Dalam penelitian yang mempunyai perhatian yang besar terhadap pelanggaran hak-hak asasi kolektif atas kelompok-kelompok minoritas di seluruh Yaman, saya sangat bergantung pada para pembantu peneliti dalam beberapa hal selama penelitian saya. Namun penggunaan dua pembantu peneliti baru-baru ini lebih berhubungan dengan kondisi yang membuat saya tidak bisa memasuki Yaman sementara penelitian saya terus berjalan dan perlu memahami dan membandingkan dua masalah khusus yang berhubungan dengan pandangan tentang “identitas kolektif” di lingkungan kelompok-kelompok sosial yang terpinggirkan di dua tempat yang berbeda di Yaman. Ini juga berhubungan dengan keperluan saya untuk meneliti perkembangan mutakhir dengan memperhatikan LSM setempat dan apakah ada organisasi-organisasi setempat yang melakukan pekerjaan yang sama dengan ketertarikan saya dalam membela hak-hak “Al-Akhdam” di Yaman. Dua pembantu peneliti, satu di Sana’a dan satu lagi di ‘Aden telah membantu saya dalam menjawab persoalan-persoalan ini. Huda Seif – Deskripsi Penelitian Penelitian saya ini mengambil sebuah kasus tentang praktik-praktik sosial yang ekstrim yang melakukan kekejaman dan pengeluaran dari kelompok secara paksa terhadap “Al-Akhdam”, sebuah kelompok sosial minoritas di Republik Yaman. Penelitian ini mendalami hubungan antara budaya dan kekerasan dari sudut pandang hak-hak asasi manusia. Penelitian ini berpendapat bahwa akar penyebab dari kekerasan sistematis dan terstruktur yang sudah berumur panjang melawan “Al-akhdam”, pada hakikatnya adalah etnis yang meskipun menemukan ekspresi kultural yang “sah” melalui praktik-praktik yang menyerupai kasta dalam penghukuman, dan pengeluaran secara sosial dan ekonomi. Hal ini terjadi karena praktik dari kekerasan dan perbedaan etnik tidak dapat dipertahankan di dalam prinsip-prinsip Islam yang lebih luas tentang kesamaan sosial yang menolak perbedaan sosial dalam masyarakat Muslim yang didasarkan pada perbedaan etnis. Penelitian saya berusaha mencari aspek-aspek dari kekerasan terstruktur dan dasar-dasar etno-historis, untuk memudian menganalisis keduanya secara antropologis selama kurun rezim pemerintahan modern di Yaman. Penelitian ini juga menganalisis cara-cara yang dengannya wacana hak asasi manusia yang ada serta fokusnya terhadap hak-hak individu menjadi tidak mencukupi dalam membantu kami memahami contoh-contoh pelanggaran hak-hak asasi manusia secara kolektif sebagaimana terjadi di Yaman. Sadar akan kegagalan dalam membantu hak-hak minoritas melalui satu permintaan pertolongan kepada lembaga-lembaga internasional yang memprioritaskan hak-hak asasi manusia secara individual dalam konteks negara-negara yang berkuasa yang gagal menjaga hak-hak masyarakat mereka, proyek penelitian saya menuntut diakuinya pelanggaran terhadap “Al-Akhdam” di Yaman sebagai satu etnis yang berhubungan dengan pelanggaran yang terstruktur yang melanggar bukan hanya hukum internasional, deklarasi, dan konvensi yang mengharuskan negara menjaga kelompok-kelompok minoritas dibawah undang-undang kekuasaan mereka, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam tentang toleransi dan kesamaan. Di sini saya berpendapat bahwa pemerintah Yaman tidak hanya gagal dalam memberikan proteksi yang diakui secara internasional kepada kelompok minoritas yang lemah dengan hukum negaranya, akan tetapi juga berpartisipasi dalam menjaga perilaku turun temurun yang sudah sangat tua, yaitu penghukuman dengan cara seperti kasta terhadap Al-Akhdam sebagai pembersih sampah, yaitu dengan cara terus-menerus mempekerjakan kelompok ini (dan hanya kelompok ini) sebagai “pekerja sanitasi manusia” melalui Pemerintah Daerah. Proyek advokasi hak asasi manusia saya sekarang ini dibangun atas penelitian etrnografis selama bertahun-tahun di Yaman. Ini adalah kelanjutan dari tesis Doktor saya dalam antropologi yang juga berhubungan dengan kategorisasi dan dominasi sosial di Yaman. Dalam kasus ini, proyek penelitian hak asasi manusia yang sedang saya lakukan ini adalah proyek pendampingan akademis yang menggabungkan analisis teoritis tentang dominasi sosial, ketidaksamaan, dan marginalisasi dengan titik perhatian pada pelanggaran hak asasi manusia kolektif dalam konteks masyarakat Muslim. Dalam konteks ini saya ketengahkan, di samping yang lain, pertanyaan-pertanyaan berikut ini: Apa saja akar penyebab pelanggaran ini? Akankah proyek advokasi bagi hak-hak Al-Akhdam di Yaman diberikan dengan lebih baik sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia secara individu atau sebagai hak kolektif dari satu kelompok sosial yang minoritas? Apa saja yang akan memberi nilai tambah dalam mencari hak-hak kolektif dari kelompok sosial yang minoritas? Tujuan saya adalah untuk membangun satu proyek pendampingan yang mampu mengembalikan hak-hak kolektif kelompok minoritas ini dan memberi alasan-alasan teoritis dan hukum dalam memilih tempat ini. Diharapkan bahwa membaca proyek penelitian saya ini akan menciptakan kesadaran kritis dan cepat, baik secara akademis maupun respon-respon humanis secara lokal, regional dan global untuk melakukan perlawanan terhadap kasus praktik-praktik ketidaksamaan sosial yang kejam di Yaman terhadap “Al-Akhdam”. |