
Home |
Ali Ahmad – Proyek Riset | Lihat Daftar Penerima Beasiswa DEKLARASI SYARI’AH DI NEGARA BAGIAN NIGERIA UTARA: IMPLIKASI HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PRIBUMI NON-MUSLIM Riset ini mengukur perluasan apliksi hukum Islam dewasa ini dalam sejumlah besar belahan Utara Nigeria yang dimaksudkan untuk mengatur undang-undang publik. Proyek ini secara serempak mengukur pengaruh perluasan hak asasi manusia (terutama terhadap non Muslim) di dalam masyarakat plural tersebut. Proyek riset ini berusaha mengeksplorasi cara-cara menengahi konflik dan kontradiksi yang lahir dari aplikasi hukum Islam klasik yang diterapkan secara non-analitis dan non-kritis di dalam sebuah masyarakat multi agama semacam Nigeria. Ali Ahmad – Wawancara Apa aspek yang secara intelektual paling menantang dalam riset Anda? Yang paling menantang adalah upaya untuk membicarakan konflik yang muncul dari pragmatisme deklarasi Muslim Nigeria bahwa aspek-aspek hukum publik dari Syari’ah tidak bisa diterapkan terhadap non Muslim. Sikap otoritatif Syari’ah sebenarnya memang demikian. Sikap ini membuka dua kemungkinan: mengarah kepada reformasi Syari’ah yang otoritatif tersebut agar ia lebih toleran terhadap non Muslim; atau mengadobsi sikap korup negara Nigeria dalam menempatkan Syari’ah sesuai dengan masa itu. Apa yang menurut Anda akan menjadi tantangan terbesar yang akan Anda hadapi selama penelitian ini? Yaitu bertemu dengan pejabat-pejabat pemerintahan yang sangat tidak ramah dalam memberi informasi menganai program-program yang sedang berjalan, dan kelompok-kelompok keagamaan yang percaya bahwa pengabdian terbaik mereka adalah membela apapun yang dilakukan oleh anggota kelompok mereka. Apa rencana masa depan Anda untuk proyek ini, atau untuk karya Anda di bidang hak asasi manusia? Saya berencana untuk melanjutkan usaha saya untuk menemukan cara-cara untuk membatasi manuver-manuver interpretatif hukum Islam yang dilakukan oleh pemerintahan Muslim untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia di negara-negara Muslim. Bagaimana model konseptual Anda dan penelitian lapangan Anda bisa diterapkan dan dikomunikasikan dalam pelbagai komunitas dan konteks, dan di tanah air Anda? Selain melalui terbitan elektronik, saya berencana menerbitkan penelitian ini dalam bentuk buku karena kebanyakan orang tidak punya akses ke internet atau bahkan komputer. Selain itu, listrik masih sulit didapat di sebagian besar kota-kota di Nigeria. Buku tersebut akan dibahas di berbagai jenjang pemerintahan dan kalangan akademik. Saya juga terlibat dalam mengajar hukum Islam di sebuah universitas dan asosiasi pengacara serta organisasi hak asasi manusia. Ali Ahmad – Gambaran Riset Pada tahun 1999, 12 negara bagian di belahan Utara Nigeria mengambil langkah-langkah beragam untuk memperluas implementasi Syari’ah. Langkah-langkah mereka tersebut bisa menjadi perubahan yang sangat penting dan kontroversial dalam perundang-undangan Nigeria selama beberapa tahun. Kendatipun penduduk Muslim menjadi mayoritas di semua negara tersebut, akan tetapi ada juga bagian penduduk non Muslim, terutama Kristen. Tujuan studi ini adalah untuk menguji pengaruh implementasi baru Syari’ah terhadap pluralisme secara umum, dan khususnya terhadap hak-hak non Muslim yang dijamin secara konstitusional. Nigeria adalah sebuah negera federasi yang terdiri dari 36 negara bagian dengan Undang-Undang Federal yang menjamin hak asasi manusia yang mendasar bagi semua warga negara apapun agama dan keyakinan mereka. Memang terdapat ketegangan yang nyata antara ketentuan hak asasi manusia dalam konstitusi dengan sistem hukum yang cenderung membuat pembedaan berdasarkan agama. Di antara ketegangan ini adalah bahwa semua hukum Syari’ah yang diterapkan berikut prosedurnya menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut diterapkan terhadap Muslim. Namun dalam praktiknya, Undang-Undang tersebut juga mempengaruhi non Muslim, baik itu secara hukum, politik, dan ekonomi. Akibat dari kontroversi ini adalah konflik antara dua kubu terus berlanjut dan cenderung mengarah pada kekerasan, pembakaran rumah ibadah, dan pembunuhan. Ciri yang membedakan studi ini adalah fokusnya pada orang-orang non Muslim yang menjadi penduduk asli di setiap negara bagian. Sampai saat ini, tidak seorangpun yang keberatan terhadap diskriminasi terang-terangan yang dialami oleh orang-orang Nigeria yang pergi dari kampung halamannya merantau ke negara bagian lain. agar lebih produktif, penelitian ini hanya difokuskan pada non Muslim yang tidak keluar dari tanah kelahirannya, atau yang benar-benar penduduk asli suatu negara bagian. Penelitian ini akan dilaksanakan di tiga negara bagian: Zamfara, sebuah negara yang menjadi pelopor implementasi hukum baru; Kano, negara yang menjadi jantung kehidupan Muslim baik secara sosial, komersial, dan politik; dan Kaduna, sebuah negara yang —berbeda dari dua negara sebelumnya— rasio penduduk Muslim dan Kristennya lebih berimbang. Secara metodologis, penelitian ini akan melakukan wawancara personal yang mendalam dan luas terhadap para pemilik modal di ketiga negara tersebut di atas, serta menyelenggarakan loka karya lintas agama. Penelitian ini juga akan meninjau ulang keputusan-keputusan hukum yang melibatkan Muslim dan Kristen dalam isu-isu hak asasi manusia, dan melakukan analisis yang mendalam terhadap Fiqh atau Hukum Islam yang sudah diterapkan. Penelitian ini juga akan menyarankan sebuah bentuk intervensi yang sah menurut agama Islam dan konstitusi dalam isu-isu yang disodorkan kepada para pembuat keputusan dan pemilik modal. Saya ingin sekali menulis laporan hasil studi ini dan kemudian menulisnya kembali dalam bentuk buku agar lebih mudah diakses oleh sebagian besar warga Nigeria yang tidak memiliki akses ke media elektronik. Buku tersebut juga akan bermanfaat bagi kelompok-kelompok yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan hukum Islam. Ali Ahmad – Pengembangan/Training/Jaringan Program Beasiswa Islam dan Hak Asasi Manusia Universitas Emory ini membantu saya terutama dalam mengangkat isu-isu praktis yang relevan dengan realisasi tujuan proyek riset saya. Saya juga merasakan manfaat perpustakaan hukum, terlebih perpustakaan utama. Pihak Universitas juga memfasilitasi dan menyediakan akomodasi tempat tinggal yang amat membantu saya untuk lebih berkonsentrasi pada isu-isu riset. Saya juga ikut dalam Seminar Fakultas Sawyer-Mellon tentang Konflik yang diselenggarakan oleh Studi Afrika Universitas Emory. Di sana saya mempresentasikan makalah diskusi saya yang berjudul “Living with conflict: Sharia and one Nigeria.” saya juga bertemu dengan sebagian besar Profesor dari Program Agama dan Hak Asasi Manusia. Saya juga menghadiri sebuah sesi seminar Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh sebuah organisasi di Atlanta yang aktif memberi bantuan bagi negera-negara berkembang. |